LAYANAN PD PONTREN

PERSYARATAN :

  1. No. Handphone (Whatsapp) Pemohon
  2. File surat tidak lebih dari 5Mb

ALUR PELAYANAN :

  • Mengisi form permohonan meliputi:
    • nama lengkap pemohon,
    • nomor whatsapp/hp pemohon,
    • nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -
    • tanggal surat,
    • instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik pribadi)
    • tujuan surat,
    • perihal surat,
  • Mengupload file surat masuk/permohonan, bila gagal perhatikan besaran file yang akan diupload mungkin terlalu besar.
  • Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
  • Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  • Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
  • Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.
  • Status layanan:
    • Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait
    • Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
    • Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.
WAKTU LAYANAN :
  • 30 Menit
BIAYA/TARIF :
  • Rp. 0.- (GRATIS)